Secara
kuantitatif pelaksanaan pembangunan di daerah Riau telah mencapai hasil yang
cukup baik seperti yang terlihat dari data tingkat pertumbuhan ekonomi. Selama
periode 2002-2007 pertumbuhan ekonomi Riau sebesar 8,40%, pertumbuhan yang
tinggi ini ditopang oleh sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan.
Pertumbuhan
ekonomi yang tinggi tidak selalu mencerminkan distribusi pendapatan yang adil
dan merata, karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini hanya dinikmati oleh
sekelompok kecil masyarakat, seperti masyarakat perkotaan, sedangkan masyarakat
pedesaan atau pinggiran mendapat porsi yang kecil dan tertinggal. Kesenjangan
di daerah ini semakin diperburuk karena adanya kesenjangan dalam pembangunan
antar sektor, terutama antara sektor pertanian (basis ekonomi pedesaan) dan
non-pertanian (ekonomi perkotaan). Pada tahun 1996 sektor pertanian sebagai
tulang punggung ekonomi rakyat pedesaan Riau hanya mengalami pertumbuhan
sebesar 2 % sementara sektor industri melaju sebesar 14 persen. Namun pada
tahun 2002 sektor pertanian sudah mulai membaik dengan angka pertumbuhan
sebesar 6,06 persen, sedangkan sektor industri 12,47 persen. Selama periode
2002-2007 pertumbuhan sektor pertanian cukup baik yaitu sebesar 6,79. Tingginya
pertumbuhan sektor pertanian karena ditunjang oleh tanaman perkebunan yang
berorientasi ekspor seperti kelapa sawit, karet, kelapa dan sebagainya (Syahza
A, 2007a).
Guna
memacu pertumbuhan ekonomi khususnya di pedesaan, Pemerintah Daerah Riau
mencanangkan pembangunan melalui program
pemberantasan kemiskinan, kebodohan dan pembangunan infrastruktur (lebih dikenal dengan program
K2I). Program K2I ini mengacu kepada
Lima Pilar Utama pembangunan Daerah Riau sebelumnya, yaitu:
1)
pembangunan ekonomi berbasiskan kerakyatan;
2)
pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia;
3)
pembangunan kesehatan/olahraga;
4)
pembangunan/kegiatan seni budaya;
5)
pembangunan dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa.
Pembangunan
ekonomi kerakyatan difokuskan kepada pemberdayaan petani terutama di pedesaan,
nelayan, perajin, dan pengusaha industri kecil. Setiap pembangunan yang
dilaksanakan di Daerah Riau harus mengacu kepada Program K2I. Karena
pembangunan daerah sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki oleh suatu
daerah, maka kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengacu
kepada potensi daerah yang berpeluang untuk dikembangkan, khususnya sektor
pertanian. Potensi tersebut antara lain:
1) pengembangan
tanaman hortikultura;
2) pengembangan
tanaman perkebunan;
3) pengembangan
usaha perikanan;
4) pengembangan
usaha peternakan;
5) pengembangan
usaha pertambangan;
6) pengembangan
sektor industri;
7) potensi
keparawisataan.
Pengembangan
sektor pertanian dalam arti luas harus diarahkan kepada sistem agribisnis dan
agroindustri, karena pendekatan ini akan dapat meningkatkan nilai tambah sektor
pertanian, yang pada hakekatnya dapat meningkatkan pendapatan bagi
pelaku-pelaku agribisnis dan agroindustri di daerah. Oleh karena itu, dalam
upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, keberpihakan pada pembangunan sektor
agribisnis secara nasional perlu disertai dengan suatu mekanisme yang menjamin
bahwa manfaat pembangunan dapat dinikmati oleh rakyat.
Ketidakberdayaan
masyarakat pedesaan salah satunya akibat kebijakan yang mismatch di masa lalu,
yaitu kebijakan yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan
komparatif maupun kompetitif. Sesungguhnya pemberdayaan ekonomi masyarakat
pedesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat pedesaan itu sendiri, tetapi
juga membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan kepada keunggulan
komparatif dan kompetitif yang dimiliki (Basri Y.Z, 2003).
Dari
apa yang digambarkan di atas, maka untuk memajukan ekonomi di daerah sebagai
percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan, maka perlu
dikembangkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya
koperasi di daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan
ekonomi di daerah dan sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan. Untuk
itu perlu dilakukan suatu kajian yang dapat memberikan masukan untuk kebijakan
pengembangan koperasi di daerah Riau. Dari sisi lain Wijaya S (2002)
mengungkapkan, manfaat berkoperasi:
1. membantu
meningkatkan standar sosial ekonomi di daerah dengan memanfaatkan potensi dan
penyerapan tenaga kerja
2. bermanfaat
langsung, karena sesuai dengan kehidupan masyarakat pedesaan;
3. ekonomi
pedesan bisa tumbuh karena koperasi berakar kuat di pedesaan.
Penelitian ini
mencoba mengidentifikasi bagaimana percepatan pembangunan ekonomi masyarakat
melalui pengembangan koperasi berbasis agribisnis di daerah pedesaan. Untuk itu
tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyusun rencana strategis pengembangan
dunia usaha melalui koperasi berbasis agribisnis untuk percepatan peningkatan
ekonomi daerah pedesaan. Setelah penelitian ini dilakukan, diharapkan dapat
memberikan masukan kepada pelaku-pelaku bisnis dan pembuat kebijakan pada
tingkat kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar